Pasal 8 Panitia Pemilihan Ketua RT dibentuk oleh Lurah dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Pasal 9. Panitia pemilihan Ketua RT berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari : a. pengurus RW setempat sebagai ketua; b. pengurus RT sebagai sekretaris; dan c. 3 (tiga) orang tokoh masyarakat setempat sebagai anggota. Pasal 10
Yang terhormat Panitia Pemilihan ketua RT 003 ( Bpk.Ustd Zaenudin, Bpk.Eko, Bpk.Joko, Bpk.Budi ) Yang terhormat Bapak RT 003 selaku petahana Bapak Masudin Wibowo. Yang terhormat Bapak-bapak FKDM dari Kelurahan dan Kecamatan. Yang terhormat Tokoh masyarakat, Para Sesepuh dan Para Alim Ulama yang maaf tidak.
pengumuman. sehubungan telah berakhirnya masa tugas ketua rt.01/13 maka kami panitia pemilihan ketua rt akan mengadakan pemilihan ketua rt 01 rw 13 periode 2008 – 2011 secara demokratis.
Panitia Pemilihan Ketua Rt. Uploaded by: Zila Khuzaimah. August 2020. PDF. Bookmark. This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Report DMCA.
Pemilihan Ketua RT. yang dimaksud ayat 2 (dua) adalah Pemilihan Ketua RT. yang dilaksanakan secara demokrasi langsung, umum, bebas dan rahasia. 4. Untuk ketertiban acara pemilihan maka perlu disusun aturan dan tata cara pemilihan oleh Panitia Pemilihan yang dituangkan dalam bentuk Tata Tertib Pemilihan.
PANITIA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA.04/RW.XVII Hari Sabtu, 31 Desember 2011 Di Balai Kelurahan Muktiharjo Kidul Kota Semarang Dasar : 1 Kesepakatan hasil rapat pertemuan rutin pada Minggu tanggal 11 Desember 2011 di tempat Bp. Sunowo perihal rencana Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT.04 Tahun 2011 pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011; 2 Masa
.
panitia pemilihan ketua rt