KOMPAS.com - Tenaga kerja alih daya atau outsourcing adalah metode pengadaan tenaga kerja yang banyak dipilih perusahaan di Indonesia. Apa itu outsourcing? Pilihan pekerja outsourcing adalah opsi yang menarik bagi perusahaan karena bisa mengefisiensikan operasional perusahaan. Pasalnya, proses perekrutan pekerja tidak dilakukan perusahaan sendiri.
Artinya, benefit dapat berupa kompensasi finansial tidak langsung dan kompensasi non-finansial. Contoh dari benefit adalah program perlindungan karyawan berupa asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, akses pinjaman karyawan, fasilitas untuk menyeimbangkan kerja dan kehidupan, seperti tiket perjalanan, berbagai voucher gaya hidup.
Outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003, pasal 64,65, dan 66. Tipe Outsourcing. Menurut Komang dan Agus (2008), Outsourcing dibedakan menjadi dua jenis yakni : Bussiness Process Outsourcing (BPO) yang mengacu pada hasil akhir yang diinginkan.
Perbedaan Antara Outsourcing dan Offshoring. Dalam hal outsourcing, pekerjaan perusahaan diberikan berdasarkan kontrak kepada organisasi eksternal dan perusahaan itu sendiri berfokus pada kegiatan bisnis intinya sedangkan dalam kasus offshoring proses bisnis perusahaan dipindahkan ke negara lain dengan motif mengambil keuntungan berbiaya rendah di negara itu.
Pengaturan outsourcing tertuang di dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan tentang suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
Penyelenggaraan Outsourcing Dan Swakelola Di RS Islam Jemursari Surabaya Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbedaan kepuasan makanan pasien pada
.
perbedaan head hunter dan outsourcing